Rabu, 19 Januari 2011

Persiapan UASBN Tahun 2010/2011

Persiapan UASBN Tahun Pelajajan 2010/2011

peserta UASBN tahun pelajaran 2010/2011
Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) adalah ujian nasional yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan pelaksanaan ujian sekolah/madrasah.
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan 
bagi seluruh peserta ujian yang terdaftar sebagai peserta UASBN tahun pelajaran 2010/2011
Siswa-siswi kelas VI (enam) beserta wali kelas 
karena semakin dekatnya UASBN yang akan di laksanankan sekitar bulan Mei 2011 maka perlu adanya persiapan yang matang bagi siswa-siswi peserta UASBN yang memenuhi persyaratan dan melatih soal-soal prediksi UASBN.


Adapaun persyaratan mengikuti UASBN antara Lain :
  1. Setiap peserta didik SD, MI, dan SDLB yang belajar pada tahun terakhir berhak mengikuti UASBN.
  2. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan peserta SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan dan Tunalaras).
  3. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
  4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UASBN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UASBN di satuan pendidikan yang lain.
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UASBN susulan.
  6. Peserta didik yang belum lulus UASBN berhak mengikuti UASBN pada tahun berikutnya



Selasa, 18 Januari 2011

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah  nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK  (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).  NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK  baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor  Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh  pemerintah pusat/daerah.

PTK dapat mengajukan NUPTK dengan mengisi kuisioner dengan cara mengunduh di www.nuptk.info pada menu download di "Instrumen Pendataan".

Senin, 17 Januari 2011

Mima Slideshow

Mima Slideshow: "TripAdvisor™ TripWow ★ Mima Slideshow ★ to Wonosobo by kegiatan. Stunning free travel slideshows on TripAdvisor"

Senin, 10 Januari 2011

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang UN Tahun Pelajaran 2010/2011

Silakan klik disini untuk mengunduh salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria kelulusan peserta didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011.  <div class="fullpost"> Sedangkan untuk mengunduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pelajaran 2010/2011 silakan klik disini. Untuk mengunduh Lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang antara lain berisi tentang kisi-kisi silakan klik disini.</div> 

Post a Comment